Sulbar - Pemprov Sulbar menggelar Rapat Validasi Usulan Pegawai Non PNS Lingkup Pemprov Sulbar. Rapat yang dipimpin sekertaris provinsi Muhammad Idris bertempat di Rujab Sekertaris Provinsi (sekprov) Jum’at, 24/12/2021
Sekprov Sulbar Muhammad Idris mengatakan, dalam pengusulan penambahan dan pengurangan Pegawai Non PNS Lingkup Pemprov Sulbar, ada beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan. Salah satunya, harus dipastikan kehadirannya di kantor selama dua tahun terakhir.
"Verifikasi kriteria kita tetap mengikuti verifikasi yang berjalan sejak beberapa tahun terakhir, yaitu bahwasannya yang kehadirannya di atas 50 persen masih perlu dipertimbangkan. Tetapi, jika di bawah 50 persen tidak perlu diakomodasi, sehingga peluang berkurangnya optimum empat orang, "kata Idris
Selain itu, dengan jumlah yang tetap, juga perlu dipastikan bahwa yang keluar adalah orang yang bermasalah dan yang masuk adalah orang yang mempunyai potensi atau berpotensi menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang baik.
Baca juga:
Tony Rosyid: Warga Jakarta Berlimpah Subsidi
|
Sementara, dari segi pendidikan, Idris menekankan, dalam hal tersebut yang lebih diprioritaskan S1 dibandingkan lulusan SMA/SMK.
"Walaupun Pegawai Non PNS, setidaknya harus S1 sehingga dia bisa berkomunikasi dengan siapa saja yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas tertentu, "tandasnya
Dia juga menekankan, organisasi yang harus backup, hasil keputusan dan kesepakatan yaitu keseluruhan penambahan dari 2021-2022 yakni empat orang dengan pertimbangan pekerjaan strategis yang baru, sehingga ada yang keluar dan ada yang masuk. Diharapkan kepada OPD terkait untuk segera memproses SK Gubernur Pegawai Non PNS, tutupnya. (jemmi)